DISUSUN
OLEH :
1. RIA SAFITRI (10011481317004)
2. RISTA RIKASI (10011481317012)
3. DYAN SAPTI PERMATA SARI (10011481317026)
4. DWI OKTA REDY (10011481317038)
Dosen Pengampuh : H. A. FICKRY FAISYA, M. Kes
UNIVERSITAS
NEGERI SRIWIJAYA
FAKULTAS
KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN AKADEMIK 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang
baik diperlukan suatu program peningkatan kesehatan lingkungan salah satunya
kesehatan lingkungan perumahan dan permukiman sesuai peraturan pemerintah yang
telah ditetapkan. Kesehatan lingkungan perumahan dan permukiman merupakan
tanggung jawab bersama.
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan
dasar dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat
manusia serta mutu kehidupan yang sejahtera dalam masyarakat yang adil dan
makmur. Perumahan dan permukiman juga merupakan bagian dari pembangunan
nasional yang perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu,
terarah, terencana, dan berkesinambungan.
Perumahan dan permukiman adalah dua hal yang tidak dapat
kita pisahkan karena berkaitan dengan ekonomi, industrialisasi dan pembangunan.
Permukiman dapat diartikan sebagai perumahan atau kumpulan rumah dengan segala
unsur serta kegiatan yang ada di dalam permukiman. Permukiman dapat terhindar dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika
pembangunan perumahan sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan
menerapkan persyaratan rumah sehat.
Dalam pengertian yang luas, rumah tinggal bukan hanya
sebuah bangunan (struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi
syarat – syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan
dalam poses pembinaan keluarga. Selain sebagai tempat layak huni, juga harus
memenuhi standar rumah sehat, yaitu aman, sehat dan nyaman untuk kepentingan
individu atau keluarga itu sendiri.
Banyak kasus ditemukan
di lapangan, terutama di kota – kota besar, pembangunan rumah atau perumahan selalu
dibangun di area atau kawasan yang tidak layak bangun misalnya di daerah kumuh
yang berada dekat tempat pembuangan akhir (TPA) dan sumber air (sungai) atau di
tempat – tempat yang
rawan bencana. Sebagai contoh, sekitar 306
kejadian atau sekitar 95%
kejadian yang disebabkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor dan puting beliung
di Indonesia
pada tahun 2013 dikarenakan pembangunan perumahan yang salah
sehingga permasalahan
tersebut belum bisa diselesaikan karena tidak ada tindakan tegas terhadap
developer – developer nakal yang tidak mematuhi peraturan.
B. RUMUSAN
MASALAH
Dari uraian di atas dirumuskan masalah
mengenai bagaimana gambaran kesehatan
lingkungan di perumahan dan permukiman yang baik dan sesuai dengan peraturan
yang telah ditetapkan?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui kriteria perumahan dan permukiman yang sehat
2. Mengetahui standar rumah sehat yang
dianjurkan pemerintah
3. Mengetahui faktor – faktor yang perlu
diperhatikan dalam pembangunan rumah
4. Mengetahui hubungan rumah sebagai
tempat tinggal dengan kesehatan
BAB II
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Rumah Sehat
Rumah
merupakan salah satu persyaratan pokok bagi kehidupan manusia. Dengan
berkembangnya zaman, berkembang pula kebutuhan perumahan yang layak dan cukup
memadai untuk hidup secara sehat dan sejahtera. Setiap manusia, di manapun
berada, membutuhkan tempat untuk tinggal yang disebut rumah. Rumah berfungsi
sebagai tempat untuk melepas lelah, tempat bergaul dan membina rasa
kekeluargaan di antara anggota keluarga, serta sebagai tempat berlindung dan
menyimpan barang berharga. Selain itu, rumah juga merupakan status lambang
sosial. (Azwar, 1996; Mukono, 2000).
Rumah yang besar serta terbuat dari
bahan – bahan yang mahal tidak menjamin bahwa rumah itu memenuhi syarat
kesehatan. Rumah,selain berfungsi sebagai tempat tinggal juga memiliki arti
sosial yang sangat menonjol. Bentuk dan keadaan serta letak rumah dapat menentukan
status sosial bagi pemiliknya.
Rumah ideal adalah rumah yang layak
dihuni oleh anggota rumah tangga dan memenuhi syarat – syaratnya. Sedangkan
rumah sehat adalah sebuah rumah yang dekat dengan air bersih, berjarak lebih
dari 1000 meter dari tempat pembuangan sampah, dekat dengan sarana pembersihan,
serta berada di mana air hujan dan air kotor tidak menggenang.perumahan yang
baik terdiri dari kumpulan rumah yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas
pendukungnya seperti sarana jalan, saluran air kotor, tempat sampah, sumber air
bersih, lampu jalan, lapangan tempat bermain anak-anak, sekolah, tempat ibadah,
balai pertemuan dan pusat kesehatan masyarakat, serta harus bebas banjir.
Menurut WHO, rumah adalah struktur fisik
atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk
kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik demi kesehatan
keluarga dan individu. (Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan, 2001)
Menurut
UU No 1 Tahun 2011, rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat
tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan
martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Perumahan
merupakan kebutuhan dasar manusia dan juga merupakan determinan kesehatan
masyarakat. Karena itu, pengadaan perumahan merupakan tujuan fundamental yang
kompleks dan tersedianya standar perumahan adalah isu penting dari kesehatan
masyarakat. Perumahan yang layak untuk tempat tinggal harus memenuhi syarat
kesehatan, sehingga penghuninya tetap sehat. Perumahan yang sehat tidak lepas
dari ketersediaan prasarana dan sarana terkait, seperti penyediaan air bersih,
sanitasi pembuangan sampah, transportasi, dan tersedianya pelayanan sosial.
(Krieger and Higgins, 2002).
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan
sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan
kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah,
pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Perumahan
adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun
perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai
hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. (UU No 1 Tahun 2011)
Kawasan
permukiman adalah bagian dari lingkungan perkotaan maupun perdesaan, yang
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Lingkungan
hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu
satuan permukiman.
Permukiman
adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan
perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai
penunjang kegiatan fungsi lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa rumah sehat adalah bangunan tempat berlindung
dan beristirahat serta sebagai sarana pembinaan keluarga yang menumbuhkan
kehidupan sehat secara fisik, mental dan sosial, sehingga seluruh anggota
keluarga dapat bekerja secara produktif. Oleh karena itu, keberadaan perumahan
yang sehat, aman, serasi, teratur sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan
rumah dapat terpenuhi dengan baik.
B.
Tujuan
Perumahan dan Pemukiman
Berdasarkan
UU No 1 Tahun 2011, tujuan dari dibangunnya perumahan dan kawasan permukiman
antara lain:
1.
Memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
2.
Mendukung penataan dan pengembangan
wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan
lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk
mewujudkan keseimbangan kepentingan
3.
Meningkatkan daya guna dan hasil guna
sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan
kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan
perdesaan;
4.
Memberdayakan para pemangku kepentingan
bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
5.
Menunjang pembangunan di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya;
6.
Menjamin terwujudnya rumah yang layak
huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur,
terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
C.
FUNGSI
PERUMAHAN
Selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan manusia
untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah, juga merupakan tempat awal
pengembangan kehidupan dan penghidupan keluarga dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur. Selain berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk kehidupan dan penghidupan keluarga, perumahan juga merupakan tempat untuk menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat dalam lingkungan terbatas.. Penataan ruang dan kelengkapan prasarana dan sarana lingkungan dan
sebagainya, dimaksud agar lingkungan tersebut akan merupakan lingkungan yang
sehat, aman, serasi dan teratur serta dapat berfungsi sebagaimana diharapkan.
D.
Kriteria
Rumah Sehat
Pada dasarnya rumah yang baik dan pantas
untuk dihuni harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : bebas dari
kelembapan; mudah diadakan perbaikan; mempunyai cukup akomodasi dan fasilitas
untuk mencuci, mandi dan buang kotoran; serta mempunyai fasilitas yang cukup
untuk menyimpan, meracik, dan memasak makanan. Pada tahun 1946 di Inggris ada
sebuah Sub Committee on Standards of Fitness for Habitation yang membuat
rekomendasi terhadap rumah yang akan dihuni, antara lain sebagai berikut :
1. Dalam
segala hal harus kering
2. Dalam
keadaan rumah diperbaiki
3. Tiap
kamar mempunyai lampu dan lubang ventilasi
4. Mempunyai
persediaan air yang cukup untuk segala keperluan rumah tangga.
5. Mempunyai
kamar mandi.
6. Mempunyai
tempat/kamar cuci, dengan pembuangan air limbah yang baik.
7. Mempunyai
sistem drainase yang baik.
8. Mempunyai
jamban yang memnuhi syarat kesehatan (di dalam atau di luar).
9. Cukup
fasilitas untuk menyimpan, meracik, dan memasak makanan.
10. Tempat
menyimpan makanan harus mempunyai ventilasi yang baik.
11. Jalan
masuk ke rumah yang baik.
12. Mempunyai
fasilitas alat pemanas/pendingin di kamar.
13. Setiap kamar mempunyai titik lampu yang cukup.
Rumusan persyaratan
rumah yang dikeluarkan oleh WHO dan American Public Health Association (APHA)
antara lain sebagai berikut:
1.
Menurut
WHO (1974)
a.
Harus dapat melindungi dari hujan,
panas,dingin, dan berfungsi sebagai tempat istirahat.
b.
Mempunyai tempat-tempat untuk
tidur,masak, mandi,mencuci, kakus, dan kamar mandi.
c.
Dapat melindungi dari bahaya kebisingan
dan bebas dari pencemaran.
d.
Bebas dari bahan bangunan yang
berbahaya.
e.
Terbuat dari bahan bangunan yang kokoh
dan dapat melindungi penghuninya dari gempa,keruntuhan, dan penyakit menular.
f.
Memberi rasa aman dan lingkungan
tetangga yang serasi.
2.
Menurut
APHA
a.
Memenuhi
Kebutuhan Fisiologis
1)
Suhu
ruangan
Suhu
ruangan harus dijaga agar tetap stabil sekitar 18 – 200C. Suhu
ruangan ini bergantung pada suhu udara luar, pergerakan udara, kelembapan
udara, dan suhu benda di sekitarnya.
2)
Pencahayaan
Pencahayaan
merupakan salah satu indikator rumah yang sehat karena cahaya mempunyai sifat
membunuh bakteri dan kuman yang masuk ke dalam rumah, yang perlu diperhatikan
adalah tingkat terangnya cahaya. Karena kurangnya cahaya yang masuk dapat
menimbulkan akibat pada mata, kenyamanan, sekaligus produktivitas seseorang.
Pencahayaan
dibagi menjadi dua, yaitu pencahayaan alami dan buatan. Pencahayaan alami
bersumber dari cahaya matahari, tidak perlu biaya dan dapat membunuh bakteri –
bakteri patogen di dalam rumah, misalny basil TBC. Idealnya, cahaya yang masuk luasnya sekurang
– kurang 15 – 20% dari luas lantai yang terdapat di dalam ruangan rumah. Sedangkan
pencahayaan buatan itu bersumber dari tenaga listrik, lampu, api, minyak tanah,
dan sebagainya.
3)
Ventilasi
Ventilasi
merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan sebaiknya dibuat
sedemikian rupa sehingga udara segar dapat masuk ke dalam rumah secara bebas
sehingga asap dan udara kotor dapat sgera hilang dengan menempatkan posisi pintu
dan jendela secara tepat.
Ventilasi
berfungsi untuk menjaga aliran udaran di dalam rumah agar tetap segar,
membebaskan udara ruangan dari bakteri – bakteri patogen, dan menjaga
kelembapan ruangan agar tetap terjaga secara optimal. Ventilasi dibagi menjadi
dua, yaitu ventilasi alamiah dan ventilasi buatan. Ventilasi alamiah dimana
aliran udara di dalam ruangan tersebut terjadi secara alamiah melalui jendela,
pintu, lubang angin, dan sebagainya. Namun ventilasi alamiah ini juga memiliki
kerugian karena bisa menjadi tempat masuknya nyamuk dan serangga lainnya ke
dalam rumah. Sedangkan ventilasi buatan adalah ventilasi yang menggunakan
bantuan alat seperti kipas angin, dan mesin penghisap udara (AC). Tetapi untuk
rumah di daerah pedesaan tidak bisa digunakan.
4)
Kebisingan
Dinding
ruangan haruslah kedap suara, baik terhadap suara yang berasal dari luar maupun
dari dalam. Karena kebisingan dapat mengganggu konsentrasi dan kenyamanan
seseorang. Apalagi kalau datangnya secara tiba – tiba seperti letupan sangat
membahayakan kehidupan seseorang, terutama orang yang memiliki penyakit
jantung. Rumah yang sehat adalah rumah yang letaknya jauh dari sumber
kebisingan.
b.
Memenuhi
Kebutuhan Psikologis
Persyaratan
psikologis yaitu over crowding. Over crowding bisa menimbulkan efek –
efek negatif terhadap kesehatan fisik, mental, maupun moral. Rumah yang sehat
harus memiliki pembagian ruangan yang baik untuk berkumpul bersama keluarga
ataupun untuk bermasyarakat (menerima tamu) serta pembagian kamar untuk masing
– masing anggota keluarga, penataan perabotan yang rapi, dan tidak over crowding. Rumah dinyatakan over crowding bila jumlah orang yang
tidur di rumah tersebut menunjukkan hal – hal berikut :
1)
Dua individu dari jenis kelamin yang
berbeda dan berumur di atas 10 tahun dan bukan berstatus sebagai suami istri,
tidur dalam satu ruangan.
2)
Jumlah orang di dalam rumah dibandingkan
dengan luas lantai telah melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
c.
Menghindari
Terjadinya Kecelakaan
1)
Konstruksi rumah dan bahan banguna harus
kuat sehingga tidak mudah ambruk.
2)
Mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan baik kecelakaan karena jatuh maupun kecelakaan mekanis lainnya.
3)
Menghindari bahaya kebakaran.
4)
Adanya alat pemadam kebakaran terutama
yang mempergunakan gas.
5)
Perlindungan terhadap electrical shock.
6)
Perlindungan terhadap bahaya keracunan
gas.
7)
Menghindarkan bahaya – bahaya lalu
lintas kendaraan.
d.
Terhindar
dari penyebaran penyakit
1)
Adanya sumber air yang sehat bagi setiap
rumah, cukup kualitas dan kuantitasnya
2)
Ketentuan adanya perliundungan air minum
dari pencemaran.
3)
Harus ada tempat pembuangan kotoran,
sampah dan air limbah yang baik untuk mencegah penyebaran penyakit.
4)
Harus dapat mencegah perkembanganbiakan
vektor penyakit seperti : nyamuk, lalat, tikus dan sebagainya.
5)
Ketentuan tentang space di kamar tidur untuk menghindari terjadinya kontak infeksi.
Persyaratan
pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 829/Menkes/SK/VII/1999
meliputi beberapa parameter, yaitu:
1.
Lokasi
a.
Tidak terletak pada daerah rawan bencana
alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami,
daerah gempa, dan sebagainya;
b.
Tidak terletak pada daerah bekas tempat
pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
c.
Tidak terletak pada daerah rawan
kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan penerbangan.
2.
Kualitas
udara
Kualitas
udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan
memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
a.
Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak
terdeteksi;
b.
Debu dengan diameter kurang dari 10 mg
maksimum 150 g/m3;
c.
Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
d.
Debu maksimum 350 mm3/m2 per hari.
3.
Kebisingan
dan getaran
a.
Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum
55 dB.A;
b.
Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
4.
Kualitas
tanah di daerah perumahan dan pemukiman
a.
Kandungan Timah hitam (Pb) maksimum 300
mg/kg
b.
Kandungan Arsenik (As) total maksimum
100 mg/kg
c.
Kandungan Cadmium (Cd) maksimum 20
mg/kg
d.
Kandungan Benzo(a)pyrene maksimum 1
mg/kg
5.
Prasarana
dan sarana lingkungan
a.
Memiliki taman bermain untuk anak,
sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan;
b.
Memiliki sarana drainase yang tidak
menjadi tempat perindukan vektor penyakit;
c.
Memiliki sarana jalan lingkungan dengan
ketentuan konstruksi jalan tidak mengganggu kesehatan, konstruksi trotoar tidak
membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan harus memiliki pagar
pengaman, lampu penerangan jalan tidak menyilaukan mata;
d.
Tersedia cukup air bersih sepanjang
waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan;
e.
Pengelolaan pembuangan tinja dan limbah
rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan;
f.
Pengelolaan pembuangan sampah rumah
tangga harus memenuhi syarat kesehatan;
g.
Memiliki akses terhadap sarana pelayanan
kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian,
dan lain sebagainya;
h.
Pengaturan instalasi listrik harus
menjamin keamanan penghuninya;
i.
Tempat pengelolaan makanan (TPM) harus
menjamin tidak terjadi kontaminasi makanan yang dapat menimbulkan keracunan.
6.
Vektor
penyakit
a.
Indeks lalat harus memenuhi syarat
b.
Indeks jentik nyamuk dibawah 5%.
7.
Penghijauan
Pepohonan
untuk penghijauan lingkungan pemukiman merupakan pelindung dan juga berfungsi
untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
Adapun
ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut Kepmenkes No.
829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut :
1.
Bahan
bangunan
a.
Tidak terbuat dari bahan yang dapat
melepaskan bahan yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain : debu total kurang
dari 150 g/m2, asbestos kurang dari 0,5 serat/m 3 per 24 jam, plumbum (Pb)
kurang dari 300 mg/kg bahan;
b.
Tidak terbuat dari bahan yang dapat
menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
2.
Komponen
dan penataan ruangan
a.
Lantai kedap air dan mudah dibersihkan;
b.
Dinding rumah memiliki ventilasi, di
kamar mandi dan kamar cuci kedap air dan mudah dibersihkan;
c.
Langit-langit rumah mudah dibersihkan
dan tidak rawan kecelakaan;
d.
Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal
petir;
e.
Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan
peruntukannya;
f.
Dapur harus memiliki sarana pembuangan
asap.
3.
Pencahayaan
a.
Pencahayaan Alami
Pencahayaan
alami diperoleh dengan masuknya sinar matahari ke dalam ruangan melalui
jendela, celah-celah dan bagian-bagian bangunan yang terbuka. Cahaya matahari
berguna untuk penerangan dan juga dapat mengurangi kelembaban ruang, mengusir
nyamuk, membunuh kuman penyakit tertentu seperti TBC, influenza, penyakit mata
dan lain-lain.
Kebutuhan
standar minimum cahaya alam yang memenuhi syarat kesehatan untuk berbagai
keperluan menurut WHO dimana salah satunya adalah untuk kamar keluarga dan
tidur dalam rumah adalah 60 – 120 Lux.
Guna
memperoleh jumlah cahaya matahari pada pagi hari secara optimal sebaiknya
jendela kamar tidur menghadap ke timur dan luas jendela yang baik minimal
mempunyai luas 10-20% dari luas lantai.
b.
Pencahayaan Buatan
Pencahayaan
buatan yang baik dan memenuhi standar dapat dipengaruhi oleh:
1) Cara pemasangan sumber cahaya pada
dinding atau langit- langit
2) Konstruksi sumber cahaya dalam
ornamen yang dipergunakan
3) Luas dan bentuk ruangan
4) Penyebaran sinar dari sumber cahaya
Cahaya
dapat diukur dengan satuan foot candle
(Fc) atau Lux. Satu foot candle adalah penerangan yang
dihasilkan oleh sebuah lilin standar pada jarak 1 kaki yang menerangi bundaran
dengan jari-jari 1 kaki dengan sedemikian rupa sehingga sinar mengenai permukaan
pada sudut tegak lurus ke sumbunya.
1 Lumen = Jumlah cahaya yang diperlukan untuk menerangi
bidang seluas 1 kaki persegi dengan kekuatan 1 Fc.
1 Lux = 1 Lumen/m2.
1 Fc = 10,764 Lux.
1 Lumen = kurang lebih 0,0015 Watt
1 Watt = 667 Lumen
Alat
pengukur cahaya biasa disebut Light
meter, foot candle meter atau Lux
meter. Satuan pencahayaan adalah Lumen, sedangkan untuk penerangan
menggunakan satuan Lux. Intensitas cahaya yang dibutuhkan didalam ruangan rumah
tangga berkisar antara 50-100 Lux.
1)
Dapur
memerlukan 200 Lux
2)
Kamar
tidur 100 Lux
3)
Kamar
mandi 100 Lux
4)
Ruang
makan 100 Lux
5)
Ruang
Belajar sekurangnya 100 Lux
6)
Ruang
tamu diatur sesuai selera penghuni
4.
Kualitas
udara
a.
Suhu udara nyaman antara 18 – 30 oC;
b.
Kelembaban udara 40 – 70 %;
c.
Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm/24 jam;
d.
Pertukaran udara 5 kaki3/menit/penghuni;
e.
Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam;
f.
Gas formaldehid kurang dari 120 mg/m3.
Menurut penelitian The National
Institute of Occuputional Safety and Health (NIOSH) dalam Saruji (2010;355),
sumber pencemar udara ruangan terbagi menjadi 5 sumber, yaitu :
1.
Pencemaran aibat kegiatan penghuni dalam
gedung, seperti asap, rokok, pestisida, bahan pembersih ruangan.
2.
Pencemaran dari luar gedung meliputi
masuknya gas buang kendaraan bermotor, cerobong asap dapur karena penempatan
lokasi lubang ventilasi tidak tepat.
3.
Pencemaran dari bahan lainnya
4.
Pencemaran mikroba seperti bakteri,
jamur, virus, protozoa
Kurangnya udara segar yang masuk karena
gangguan ventilasi udara dan kurangnya perawatan sistem peralatan ventilasi.
5.
Ventilasi
Ventilasi
yang baik dalam ruangan harus mempunyai syarat lainnya, di antaranya:
a.
Luas
lubang ventilasi tetap, minimum 5% dari luas lantai ruangan. Sedangkan luas
lubang ventilasi insidentil (dapat dibuka dan ditutup) minimum 5%. Jumlah
keduanya menjadi 10% dikali luas lantai ruangan. Ukuran luas ini diatur
sedemikian rupa sehingga udara yang masuk tidak terlalu deras dan tidak terlalu
sedikit.
b.
Udara
yang masuk harus udara bersih, tidak dicemari oleh asap dari sampah atau dari
pabrik, dari knalpot kendaraan, debu dan lain-lain.
c.
Aliran
udara diusahakan ventilasi silang dengan
menempatkan lubang hawa berhadapan antara 2 dinding ruangan. Aliran udara ini
jangan sampai terhalang oleh barang-barang besar misalnya almari, dinding sekat
dan lain-lain.
Bentuk engsel keluar masuknya udara dan debu
Keterangan :
a. Engsel ditengah, membentuk sudut
60°. Cara ini baik dari cara lainnya. Udara dapat masuk melalui atas daun
jendela ataupun dibawahnya. Debu yang masuk tertahan oleh kemiringan daun
jendela. Model jendela kaca nako juga satu model dengan model A
b. Engsel disamping daun jendela
membuka seluruhnya, tapi debu juga masuk seluruhnya.
c. Engsel dikanan, sama dengan engsel
B, hanya model C ini ditutup separuh.
d. Engsel diatas, udara hanya masuk
pada bagian bawah. Debu tertampung sebagian besar, tetapi membukanya memerlukan
tenaga apabila daun jendela berukuran besar.
e.
Engsel
dibawah, cara ini kurang baik, udara kurang banyak masuk, debu tertampung
diatas.
6.
Vektor penyakit
Tidak ada lalat, nyamuk
ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah.
7.
Penyediaan air
a.
Tersedia sarana penyediaan air bersih
dengan kapasitas minimal 60 liter/ orang/hari;
b.
Kualitas air harus memenuhi persyaratan
kesehatan air bersih dan/atau air minum menurut Permenkes 416 tahun 1990 dan Kepmenkes
907 tahun 2002.
8.
Sarana penyimpanan makanan
Tersedia sarana
penyimpanan makanan yang aman .
9.
Pembuangan Limbah
a.
Limbah cair yang berasal rumah tangga
tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemaripermukaan
tanah;
b.
Limbah padat harus dikelola dengan baik
agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.
10. Kepadatan
hunian
Luas
kamar tidur minimal 8 m2 dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur. Persyaratan
tersebut diatas berlaku juga terhadap kondominium, rumah susun (rusun), rumah
toko (ruko), rumah kantor (rukan) pada zona pemukiman. Pelaksanaan ketentuan
mengenai persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menjadi tanggung
jawab pengembang atau penyelenggara pembangunan perumahan, dan pemilik atau
penghuni rumah tinggal untuk rumah.
Penyelenggara
pembangunan perumahan (pengembang) yang tidak memenuhi ketentuan tentang
persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman dapat dikenai sanksi
pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan UU No. 4 /1992 tentang Perumahan
dan Pemukiman, dan UU No. 23 /1992 tentang Kesehatan, serta peraturan
pelaksanaann ya. Bagi pemilik rumah yang belum memenuhi ketentuan tersebut diatas
tidak dapat dikenai sanksi, tetapi dibina agar segera dapat memenuhi
persyaratan kesehatan rumah.mudah
terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
E.
Faktor
– Faktor Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membangun Suatu Rumah
1. Faktor Alam (Lingkungan)
Faktor lingkungan, baik lingkungan
fisik, biologis maupun lingkungan sosial.
Hal ini menyangkut bagaimana kondisi lingkungan alam dan sosial di
sekitar kita. Membangun rumah di daerah yang rawan bencana banjir harus
diperhatikan letak lokasi tanah diupayakan agar sebelum dibangun ketinggian tanah
harus diperkirakan agar di saat musim penghujan tidak kebanjiran, dan
sebagainya.
2. Tingkat Kemampuan Ekonomi
Masyarakat
Hal ini dimaksudkan bahwa rumah
yang ingin dibangun berdasarkan kemampuan keuangan penghuninya, terutama
menyangkut kesiapan finansial. Bagi masyarakat desa terkadang persoalannya
tidak serumit di perkotaan, dimana tanah yang akan dipergunakan untuk membangun
suatu perumahan tidak semahal di kota, bahan – bahan yang digunakan untuk
membangun suatu perumahan dapat memanfaatkan sarana yang ada seperti bambu,
kayu, atau atap bisa dibuat dari daun, alang – alang, daun lontar, dan lain –
lain. Bahan – bahan tersebut masih mudah didapat dan murah, namun di kota
persoalannya akan berbeda. Hal yang perlu diperhatikan dalam membangun rumah
adalah membangun rumah tidak hanya sekedar mendirikan saja, tetapi bagaimana
perawatan rumah tersebut sehingga dapat digunakan dalm waktu yang cukup lama.
3. Kemajuan Teknologi
Teknologi perumahan sudah begitu
modern, namun rumah yang modern belum tentu sesuai dengan selera individu di
masyarakat. Bagaimanapun masyarakat telah memiliki teknologi perumahan yang
telah diwarisi dari orang tuanya. Oleh karena itu, penerapan teknologi yang
tepat guna harus dipertahankan sedangkan kekurangan yang ada dimodifikasi
sehingga dapt memenuhi persyaratan rumah sehat yang telah ditentukan.
4. Peraturan Pemerintah menyangkut
Tata Guna Bangunan
Peraturan pemerintah terkait tata
guna bangunan jika tidak dibuat dengan tegas dan jelas dapat menyebabkan
gangguan ekosistem seperti banjir, pemukiman kumuh, dan lain – lain. Di kota
permasalah ini sudah menjadi kompleks, namun di pedesaan belum menjadi maslah
yang berarti.
F.
Rumah
dan Kesehatan
Rumah atau
tempat tinggal yang buruk atau kumuh dapat mendukung terjadinya penularan
penyakit dan gangguan kesehatan,seperti :
1.
Infeksi saluran napas
Contoh: common cold, TBC,
influenza, campak,batuk rejan(pertusis), dan sebagainya.
2.
Infeksi pada kulit
Contoh: skabies, ring worm, impetigo, dan lepra.
3.
Infeksi akibat infestasi tikus
Contoh: pes dan leptospirosis.
4.
Arthropoda
Contoh: infeksi saluran
pencernaan(vektor lalat),relapsing fever(kutu busuk), dan dengue,malaria, serta
kaki gajah(vektor nyamuk).
5.
Kecelakaan
Contoh: bangunan runtuh,terpeleset,patah
tulang,dan gegar otak.
6.
Mental
Contoh: Neurosis,gangguan
kepribadian, psikosomatis, dan ulkus peptikum.
7.
Sindroma Gedung Sakit (Sick Building
Syndrome)
Sindroma ini merupakan kumpulan gejala
yang dialami oleh sese orang yang bekerja di kantor atau tinggal di apartemen
dengan bangunan tinggi dimana di dalamnya terjadi gangguan sirkulasi udara yang
menyebabkan keluhan iritasi dan kering pada mata, kulit, hidung, tenggorokan
disertai sakit kepala, pusing, rasa mual, mu ntah, bersin dan kadang disertai nafas
sesak. Keluhan ini biasanya tidak terlalu berat walaupun bisa menetap sampai 2
minggu, sehingga akan berpengaruh terhadap produktivitas kerja (Aditama, 1992;
Mukono, 2000).
Penyebab
terjadinya Sindroma Gedung Sakit berkaitan sangat erat dengan ventilasi udara
ruangan yang kurang memadai Soedjajadi Keman, Kesehatan Perumahan 33 karena
kurangnya udara segar masuk ke dalam ruangan gedung, distribusi udara yang
kurang merata, serta kurang baiknya peraw atan sarana ventilasi.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa :
1.
Rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal tetapi juga tempat berkumpul keluarga
dan tempat untuk melakukan kegiatan pembinaan keluarga.
2.
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan
maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum
sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai
prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi
lain dikawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
4. kriteria rumah sehat antara lain : bebas
dari kelembapan; mudah diadakan perbaikan; mempunyai cukup akomodasi dan
fasilitas untuk mencuci, mandi dan buang kotoran; serta mempunyai fasilitas
yang cukup untuk menyimpan, meracik, dan memasak makanan.
5. Faktor – faktor yang diperhatikan dalam membangun
rumah, antara lain :
- Faktor Alam dan Lingkungan.
- Faktor Sosial Ekonomi.
-
Faktor Kemajuan Teknologi.
- Faktor Peraturan Pemerintah mengenai Tata
Guna Bangunan.
6. Hubungan antara rumah dan kesehatan sangat berkaitan
erat karena rumah atau tempat tinggal yang buruk atau kumuh dapat
mendukung terjadinya penularan penyakit dan gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan (ISPA, Asma, dll),
hepatitis A, Diare, dll.
B.
SARAN
Pada masa sekarang masih belum ada tindakan nyata dari
pemerintah dalam penanggulangan masalah perumahan ini dikarenakan kurangnya
kepedulian pemerintah maupun masyarakat sendiri dalam mewujudkan derajat
kesehatan dalam hal ini mengenai kesehatan lingkungan di perumahan dan
permukiman. Maka dengan penjelasan yang telah kelompok kami uraikan di atas
diharapkan dapat mengetuk kesadaran bagi kita semua mengenai pentingnya
kesehatan lingkungan di perumahan dan permukiman. Karena dampaknya akan kita
rasakan sendiri. Serta diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memecahkan
permasalahan yang ada dan menjadikan bahan pertimbangan bagi pihak – pihak
berwenang.
DAFTAR PUSTAKA
Aditama,TY.
(1992). Polusi Udara dan Kesehatan. Jakarta : Arcan.
Chandra,
Budiman. 2007. Pengantar Kesehatan
Lingkungan. Jakarta: EGC.
Departemen
Kesehatan RI. 1991. Pengawas Penyehatan
Lingkungan Pemukiman Untuk Institusi Pendidikan Tenaga Sanitasi Kesehatan
Lingkungan. Jakarta: Departemen Kesehatan R. I
Ditjen PPM Dan
PL. 2002. Pedoman Teknis Penilaian Rumah Sehat. Jakarta: Departemen
Kesehatan R.I.
Ditjen
PU. 2010. Tentang Rumah Sehat Http://www.p2kp.org/warta.asp?catid=2. Diakses tanggal
29 September 2013
Irianto,
K, Kusno Waluyo. 2007. Gizi dan Pola
Hidup Sehat. Hal: 96 - 98. Bandung:
CV Yrama Media.
Kepmenkes
No. 829/Menkes/SK/VII/1999. Persyaratan
Pemukiman, Jakarta: Departemen Kesehatan R.I.
Mubarak , W.I, Nurul
Chayatin. 2009. Ilmu Kesehatan Masyarakat:
Teori dan Aplikasi. Hal. 284 – 291. Jakarta : Salemba Medika.
Notoatmodjo,
S. 2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat :
Prinsip – Prinsip Dasar. Hal: 147 – 152. Jakarta : Rineka Cipta
Sarudji,
Didik. 2010. Kesehatan Lingkungan.
Bandung : Karya Putra Darwati
UU RI No. 1
Tahun 2011. Tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman. Jakarta : Departemen Kesehatan R.I.
Untuk melihat slide presentasi penyehatan perumahan dan permukiman Anda bisa mengklik link berikut ini :
http://www.slideshare.net/FKM-AP2013/perumahan-28573006
http://www.slideshare.net/FKM-AP2013/perumahan-28573006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar